Banjarmasin TABIRbanua Dijadikan Pembuangan Sampah, DLH Banjarmasin Imbau Pemilik Aset Rawat Lahan Kosong TABIRkota Desember 20, 2022 “Dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, secara jelas diterangkan bahwa pemilik lahan harus merawat tanah kosong milik mereka” Silahkan Bagikan / Share :