“Aksi saling dorong terjadi setelah dua wakil rakyat yang menemui dan berdialog dengan massa, tidak bersedia menandatangani penolakan KUHP serta pergi meninggalkan kerumunan”
”Seperti pasal yang membahas kebebasan berekspresi, intoleran terhadap pembelajaran Pancasila atau aksi unjuk rasa serta lainnya, akan sangat mengancam kita dengan acaman pidana yang tidak main-main dan bahkan tidak masuk akal”