
BANJARBARU (TABIRkota) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil memasukkan dua Warisan Takbenda (WBTb) hingga ditetapkan menjadi WBTb Indonesia.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Raudati Hildayati mengatakan, kedua WBTb tersebut masing-masing Bapandung dari Kabupaten Tapin dan Arangan dari Balangan.
“Penetapan WBTb Kalsel ke nasional merupakan salah satu bentuk komitmen dalam menjaga dan melestarikan tradisi daerah,” katanya di Banjarbaru, ibu kota Kalsel, Senin (18/9).
Dengan ditetapkannya dua WBTb tersebut, ujarnya, seni, budaya dan tradisi itu aman serta terlindungi dari klaim negara lain.
“Dengan ditetapkannya dua WBTb tersebut, maka kini sudah 41 karya budaya Kalsel yang terdaftar secara nasional,” ujarnya.
2024 mendatang, tambahnya, Pemprov Kalsel akan lebih maksimal lagi mempersiapkan WBTb daerah agar lebih banyak lagi yang terdaftar secara nasional.
“Semoga kita dapat terus melakukan upaya pelestarian obyek pemajuan kebudayaan di Kalsel, dalam langkah pelindungan dan pengembangan,” tambahnya.
Bapandung sendiri adalah teater tutur suku Banjar yang menjelmakan cerita rakyat ke dalam sebuah pertunjukan tradisional.
Sedangkan Arangan adalah salah satu jenis anyaman tradisional masyarakat adat Dayak Meratus di Balangan. (ra)