
TANJUNG (TABIRkota) – Seorang wanita cantik, EN (26) warga Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus petugas Polres setempat karena kedapatan memiliki ratusan obat-obatan terlarang.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, wanita muda tersebut diamankan petugas di rumahnya pada Selasa (12/9) sore.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 168 butir obat tablet warna putih dengan tulisan logo SL pada satu sisi dan strip (-) pada sisi lainnya,” katanya di Tanjung, ibu kota Tabalong, Kamis (14/9).
Menurutnya, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi 12 butir obat tablet putih.
“Total seluruhnya 36 butir yang disimpan dalam plastik hitam, yang diletakkan di box kendaraan sebelah kiri,” ujarnya.
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp405 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
Kemudian turut diamankan satu buah handphone warna biru serta satu unit sepeda morot matic warna biru.
Saat ini, EN telah diamankan di Mapolres Tabalong dan disangkakan tindak pidana peredaran obat-obatan tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (ra)