Dispersip Kalsel dan Kemenag Tandatangani Kerja Sama Program Perpustakaan Masjid

“Dari sekitar 600 mesjid di Kalsel, akan dipilih mana yang dijadikan percontohan untuk Perpustakaan Masjid agar pengelola masjid yang lain bisa ikut bergerak”

Silahkan Bagikan / Share :

BANJARMASIN (TABIRkota) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) setempat melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel terkait Program Perpustakaan Masjid.

Penandatanganan kerja sama dilakukan Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie dan Kakanwil Kemenag setempat, Muhammad Tambrin di Banjarmasin, Selasa (12/9).

Menurut Nurliani Dardie, kerja sama tersebut sebagai bentuk upaya perluasan dalam membumikan minat baca kepada masyarakat, khususnya generasi muda Banua.

“Berkaitan dengan kerja sama ini, kami telah menyiapkan dua paket buku untuk perpustakaan masjid yang siap untuk didistribusikan,” ujarnya.

Pendistribusian buku tersebut, katanya, akan dilakukan setelah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Kemenag Kalsel.

“Kita telah menyusun kriteria masjid mana yang akan didistribusikan terlebih dahulu sebagai percontohan, agar pengelola masjid yang lain bisa ikut tergerak,” katanya.

Pendistribusian akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan jumlah buku yang ada.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin mengatakan, pihaknya siap memberikan data terkait mesjid-mesjid yang aktif.

“Data tersebut nantinya sebagai bahan referensi bagi Dispersip Provinsi Kalsel dalam mendistribusikan buku-buku untuk perpustakaan masjid,” katanya.

Secara keseluruhan, di Kalsel terdapat sekitar 600 masjid. Dari 600 tersebut, nantinya akan dipilih mana yang dijadikan percontohan untuk perpustakaan masjid. (ra)

Silahkan Bagikan / Share :

Pewarta: M Rastaferian Pasya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemkab Balangan Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Sel Sep 12 , 2023
“Kegiatan sosialisasi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait kebijakan perizinan berusaha”

You May Like