
BANJARBARU (TABIRKota) – Tak terima dilaporkan, orang tua Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga perselingkuhan di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), layangkan tuntutan balik kepada FWS (41).
FWS merupakan pelapor dan suami sah dari wanita yang dituding berselingkuh dengan ASN berinisial JF (49) dalam sebuah kamar kost pada Sabtu (19/8) lalu.
Orang tua JF, Agus mengatakan, pihaknya akan menuntut balik perkara perselingkuhan tersebut, karena tuduhan FWS kepada JF telah mencoreng nama baik keluarga dan merugikan banyak pihak, terlebih JF juga gagal berangkat umrah.
“Kami merasa sangat dirugikan atas pelaporan FWS tersebut, apalagi JF merupakan pegawai salah satu instansi di Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru,” katanya, di Banjarbaru, Kamis (24/8).
Menurutnya, pihaknya menilai penggerebekan tersebut merupakan rekayasa belaka dan sepertinya sang suami bersama pengacaranya sengaja membuntuti JF hingga tempat kost.
“Di kost, mereka tidak hanya berdua tapi ditemani rekan dari instansi tempatnya bekerja, kalau memang sebagai istri malam-malam keluar harusnya dicegah oleh suaminya, tiba-tiba orang tersebut masuk rumah tanpa izin,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan informasi dari JF, sebelumnya wanita tersebut mengaku berstatus janda, sementara JF seorang duda.
Ia menambahkan, tidak masalah jika ada pertemuan antar dua pihak tersebut, ditambah kondisi sebenarnya ada orang lain dalam ruangan yang sama namun tidak disampaikan dalam unggahan publik.
“Artinya sah sah saja dalam pertemanan, anak saya pulang bertugas dengan staffnya karena kebiasaannya kalau makan memang selalu melepas baju, masa makan pakai kopel dan seragam, si perempuan juga masih menggunakan pakaian lengkap,” tambahnya.
Atas kasus tersebut, kuasa hukum JF akan menuntut balik pengacara pelapor, Supiansyah Darham dengan beberapa poin tuntutan.
Pertama Supiansyah Darham harus melakukan klarifikasi dan membersihkan nama baik JF serta keluarga melalui media massa, kedua harus mengganti kerugian materil sebagai pengganti biaya umrah sebesar Rp40 juta, kemudian mengganti inmeteril sebesar Rp1 miliar.
Ketiga, Supiansyah Darham harus takedown (menurunkan, red) pemberitaan yang sudah beredar di media massa maupun media elektronik, baik tertulis atau bentuk lainnya. (fer)