
BANJARMASIN (TABIRkota) – Belasan pengendara sepeda motor terjaring razia pelanggaran Sistem Satu Arah (SSA) yang digelar Satlantas Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) setempat di Jalan Simpang Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa (22/8).
Kanit Turjawali Satlantas Polresta Banjarmasin, Ipda Suparwoto mengatakan, pada giat tersebut pihaknya mengeluarkan 19 surat tilang.
“19 surat tilang terdiri dari sembilan tilang STNK, lima tilang SIM dan lima tilang R2,” katanya.
Kegiatan penindakan di jalan raya tersebut, ujarnya, dilaksanakan sesuai dengan Pasal 262 ayat 3.
“Dalam hal kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, bahwa giat dilaksanakan di jalan,” katanya.
Kemudian disebutkan juga, bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wajib berkoordinasi dengan dan harus didampingi petugas kepolisian.
Sementara itu, menurut Kasi Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan, Dishub Banjarmasin, Taufikkurrahman, kawasan Jalan Simpang Telawang telah lama memberlakukan jalan satu arah.
“Padahal sudah jelas rambunya terpasang disektitar Simpang Telawang tapi masih banyak pengendara yang melanggar,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya giat tersebut, diharapkan para pengguna jalan dapat semakin patuh dan tertib berlalu lintas. (ra)