
BARABAI (TABIRKota) – MR (22) warga Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), harus mendekam di bui karena hendak melakukan transaksi diduga sabu di Kuburan.
Kapolres HST, AKPB Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, MR diringkus petugas pada Minggu (6/8), sekitar pukul 19,39 Wita.
“Pelaku diamankan petugas saat hendak bertransaksi di kuburan muslimin, Desa Banua Supanggal, Kecamatan Pandawan,” katanya, di Barabai, Ibu Kota HST, Selasa (8/8).
Menurutnya, penangkapan MR dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 2,47 gram dan bersih 2,25 gram.
“Petugas juga mengamankan satu lembar plastik klip bening, satu lembar tissue putih, satu kotak rokok jose hijau dan satu motor Yamaha F1ZR hijau dengan nomor polisi DA 3870 EU,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MR harus berurusan dengan polisi dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (fer)