
TIM Pengabdian FISIP Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar Sosialisasi dan Formulasi Pembentukan Peraturan Desa (Perdes) untuk meningkatkan subsansi pengolahan perdes, di Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, Jumat (28/7) lalu.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Camat Aluh-aluh, Aditya Yudi Dharma, tim Pengabdian yang beranggotakan, Dr Jamaluddin dan Muhammad Muthahari bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar yang langsung dihadiri oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, M Hafizh Anshari.
Ketua Tim Pengabdian, Dr Jamaluddin mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan rangkaian Program Dosen Wajib Meneliti, bertujuan untuk meningkatkan substansi para perangkat desa beserta Badan Permusyawaratan Desa dalam meninjau kembali Fungsi Peraturan Desa.
Sebagai Instrumen kebijakan untuk melakukan otonomi desa dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam UU tentang Desa, desa jadi dasar mengeluarkan dan pemasukan uang, karna bagian dari desa itu yang mengatur ya desa itu sendiri,” katanya, di Banjarmasin, Sabtu (5/8).
Hal-hal yang diatur desa, ujarnya, merupakan kewenangan Kepala Desa sendiri, mencakup hal hal yang terkait kewenangan daerah, setiap desa peraturan desa sudah pasti ada.
“Namun masa transisi dari COVID-19 mungkin saja ada peraturan-peraturan baru dari formulasi kebijakan di pemerintah desa untuk meningkatkan potensi pendapatan asli desa,” ujarnya.
Pada dasarnya Karakteristik dan ciri fungsi dan sifat produk hukum desa yang paling inti dalam formulasi adalah catatannya, sehingga dalam melakukan revisi di RPD inti pembentukan desa.
Menurut Camat Aluh-aluh, Aditya Yudi Dharma mengatakan, berdasarkan kehendak masyarakat, pihaknya dapat mengusahakannya.
“Misal, kami bisa bikinkan ajuan terkait perbaikan jalan atau perluasan jalan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD), karna bisa dibilang BPD itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) desa, jadi pasti dapat bekerja sama dengan masyarakat desa,” ujarnya.
Kepala Bidang Pemerintahan Dinas PMD Kabupaten Banjar, Hafidz menambahkan, sosialisasi tersebut merupakan penggambaran ulang dalam Perdes. Perdes adalah bagian dari kebijakan pemerintah desa.
“Pasal 1 ayat 3 dalam undang undang menyebutkan, bahwa Indonesia adalah negara hukum Dan peraturan ini ada juga untuk mengatur dan mengarahkan kehidupan masyarakat menuju cita cita yang diharapkan, karena itu pasti desa sudah membuatnya cuman ini menjadi refresh Kembali,” tambahnya.
Untuk dipahami jenis dan hirarki peraturan perundang dimulai dari Peraturan pemerintah, presiden, daerah provinsi, kabupaten atau kota, kemudian Perdes diatur pemerintah desa, peran BPD meneliti dan mensahkan perdes tersebut.
Proses pembuatan perdes meliputi, penamaan judul, batang tubuh, penutup dan lampiran (jika diperlukan). Peraturan di desa yang berbentuk peraturan terdiri dari, Peraturan Desa, Peraturan bersama pambakal dan Peraturan pambakal.
Peraturan desa yang berbentuk penetapan meliputi dua aspek yakni, Keputusan pambakal dan Keputusan BPD.
Maka dari itu perlu diperiksa terlebih dahulu beberapa aspek dan panjang halnya seperti kepemilikan dan apakah wilayah tersebut merupakan aset desa dan Apakah sudah dipungut daerah.
Perlunya pengembangan terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sehingga menghidupkan Koperasi Unit Desa (KUD) untuk usaha mikro masyarakat desa.
“Perlunya menghidupkan Badan Usaha Milik Desa (BUM-Desa) di Kecamatan Aluh-Aluh yang terdiri dari 19 desa tersebut, karena kebanyakan masyarakat desa bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan, sebab kondisi geografis Kecamatan tersebut dikelingi aliran Sungai Barito dan tanah gambut sebagai penghasil beras unus yang unggul,” Hafidz menjelaskan.
Diharapkan dengan sosialisasi dan formulasi pembentukan perdes tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan peraturan-peraturan desa dengan segala kearifan lokal dan keanekaragaman hayati didalamya. (fer/rls)