
BARABAI (TABIRKota) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar ploting point malam dan menindak sebanyak 33 pelanggar lalu lintas, di Halaman Mapolres setempat, Rabu (2/8) malam.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas, Ipda Hasitongan mengatakan, plotting tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami memberikan pelayanan berupa pengaturan lalu lintas di malam hari agar terciptanya rasa aman dan lancar berlalu lintas,” katanya.
Sasaran operasi tersebut, ujarnya, pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan bermotor (ranmor) dan tidak memiliki SIM.
“Setiap roda dua, agar melengkapi kelengkapan kendaraannya dan gunakanlah knalpot standar, jangan knalpot brong,” ujarnya.
Plotting point merupakan salah satu upaya pihak kepolisian dalam memberikan teguran dan edukasi kepada masyarakat, khususnya pengguna ranmor agar mencegah fatalitas terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Pada plotting malam tersebut, tambahnya, petugas menindak sebanyak 33 pelanggaran lalu lintas diantaranya, 15 SIM dan 11 STNK.
“Sedangkan, tujuh sepeda motor harus ditahan di Mapolres HST karena tidak memiliki surat kendaraan,” tambahnya.
Pada pelaksanaannya, plotting point dilakukan sesuai standar prosedur yakni, bersikap simpatik dan humanis kepada pelanggar lalu lintas. (fer)