Ringkus DPO Spesialis Pembobol Kantor, Kapolres HST: Satu Tersangka Masih Tahap Pengejaran

“Kepada petugas PJ kemudian “bernyanyi” dan mengaku tidak sendirian dalam melancarkan aksinya tersebut”

Silahkan Bagikan / Share :
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan didampingi oleh Wakapolres, Kompol Reinhard Maradona dan Kanit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres HST menampilkan barang bukti pada konferensi pers (foto: TABIRkota/hms polres hst)

BARABAI (TABIRKota) – PJ (38) yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) spesialis pembobol kantor pemerintahan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) telah diringkus, satu tersangka masih dalam tahap pengejaran, ujar Kapolres setempat, AKBP Jimmy Kurniawan.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dan pencurian, di Media Center Polres HST, Selasa (1/8).

AKBP Jimmy Kurniawan mengatakan, PJ warga Desa Padawangan, Kelurahan Barabai Timur berhasil diamankan petugas di rumahnya, Desa Benawa Tengah pada Senin (3/7) lalu, sekitar pukul 23.30 Wita.

“Kepada petugas PJ kemudian “bernyanyi” dan mengaku tidak sendirian dalam melancarkan aksinya tersebut,” katanya.

Berdasarkan hasil introgasi, ujarnya, tersangka dibantu satu rekannya inisial MS yang masih dalam pengejaran petugas.

“MS ditetapkan petugas sebagai DPO yang merupakan warga Barabai,” ujarnya.

Diketahui, PJ melakukan aksinya di tujuh tempat berbeda meliputi, Kantor Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) HST pada Kamis 7 Juli 2022 lalu dan Dinas Penanaman Modal , Pelayanan Terpadu Satu Atap (PMPTSA) dan Tenaga Kerja (Naker) HST pada 21 Januari 2022 lalu.

Kemudian, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Barabai, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Pandawan, SDN Labung Anak, SDN 2 Kasarangan dan SDN Banua Kapayang.

AKBP Jimmy Kurniawan menambahkan, pelaku mengaku hasil curiannya tersebut sudah dijual secara online.

“Sebagian besar hasil curian sudah “dilayangkan” tersangka di marketplace dan dipaketkan melalui kargo,” tambahnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penggeledahan petugas mendapati lima laptop, satu ransel hijau lumut yang berisikan peralatan tukang untuk membobol kantor.

Petugas juga menyita, satu tas slempang hitam, dua handphone hitam, satu laptop beserta tasnya dan satu charger laptop.

Atas perbuatannya, PJ dijerat Pasal 363 jo 65 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun dan ditambah 1/3 hukuman. (fer)

Silahkan Bagikan / Share :

Pewarta: M Ferian Sadikin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sosialisasi Peningkatan Literasi dan Numerasi Guru, Bupati HST Harapkan Pendidikan yang Berkualitas

Sel Agu 1 , 2023
"Pada pelatihan tersebut, diikuti sebanyak 150 orang dengan dibagi dalam dua angkatan, pertama dimulai dari tanggal 1 hingga 5 Agustus sebanyak 75 orang dan 7 hingga 11 Agustus 75 orang terdiri dari guru jenjang SD serta SMP"

You May Like