
BANJARMASIN (TABIRkota) – Zainal Akli, orang tua MRN (15), siswa SMAN 7 Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menjadi korban penusukan teman satu sekolahnya, membantah bahwa sang anak sebagai pelaku bullying atau perundungan.
Hal tersebut disampaikan orang tua MRN, Zainal Akli dihadapan wartawan usai melaporkan pelaku penusukan, ARR (15) ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin, Senin (31/7) sore.
Menurut Zainal Akli, ia memiliki bukti bahwa sang anak, MRN, bukanlah pelaku bullying.
“Kita punya bukti chat Whatapps antara pelaku dengan anak saya, yang membuktikan bahwa MRN bukan pelaku bullying,” ujarnya.
Sejak dua tahun terakhir, katanya, pelaku sering mengirimkan chat melalui WA kepada MRN.
“Dari bukti percakapan via WA itu, pelaku yang sering mengirimkan pesan dan justru MRN tidak terlalu merespon,” katanya.
Dari bukti chat WA itu juga tidak ditemukan adanya perbuatan atau perkataan korban yang menjurus pada tindak perundungan.
Penasehat Hukum orang tua korban, Kurniawan menambahkan, dalam hal ini pihaknya menutup pintu damai.
“Dalam kasus ini, bukan hanya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang dapat diterapkan, tetapi juga Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tambahnya.
Laporan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban luka-luka itu, diterima Kepala SPKT Resor Kota Banjarmasin, Kanit I Aiptu Dody Achyadi dengan nomor Surat Tanda Terima Laporan STTP/342/VII/2023/JSK/RESTA BJM/SPKT tertanggal 31 Juli 2023.
Laporan tersebut lebih mengutamakan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 Jo ayat 2. (ra)