Dishut Kalsel Kembali Amankan Kayu Ilegal di Dua Kabupaten

“Dishut Kalsel melalui KPU akan terus secara rutin melakukan patroli pengamanan hutan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan Kalsel serta hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan”

Silahkan Bagikan / Share :
Petugas melakukan pemeriksaan dan pengukuran log kayu ilegal yang berhasil diamankan di Mangkalapi, Teluk Kepayang, Tanbu (foto: TABIRkota/dishut kalsel)

BANJARBARU (TABIRkota) – Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali mengamankan kayu-kayu ilegal di dua kabupaten berbeda.

Menurut Kepala Dishut Kalsel, Hj Fathimatuzzahra, kayu-kayu ilegal yang berhasil diamankan berjumlah 54 potong.

“Masing-masing diamankan di kawasan hutan di wilayah Kecamatan Paramasan dan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar serta Teluk Kepayang, Tanah Bumbu (Tanbu),” ujarnya di Banjarbaru, ibu kota Kalsel, Senin (31/7).

Kayu ilegal di Paramasan dan Sungai Pinang yang berjumlah 33 potong itu, berhasil diamankan Tim Polhut bersama Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH) dan Brigdalkarhutla Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kayu Tangi saat patroli rutin pada Selasa (25/7).

Sedangkan kayu ilegal di Teluk Kepayang, diamankan Tim Polhut dan TKPH KPH Kusan saat Patroli Pengamanan di Dalam dan Sekitar Kawasan Hutan sebanyak 21 potong beserta satu unit gergaji rantai yang ditinggal lari oleh pelaku di Desa Mangkalapi pada Rabu (26/7).

Hj Fathimatuzzahra mengatakan, kayu-kayu itu ditemukan saat Tim Patroli melakukan pemasangan papan larangan di areal kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Tim Patroli bergerak menyisir lokasi yang terindikasi telah terjadi illegal logging dan selanjutnya, semua barang bukti diamankan di Kantor KPH Kusan untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Ia menambahkan, Dishut Kalsel melalui KPU akan terus secara rutin melakukan patroli pengamanan hutan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan Kalsel serta hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan.

“Dishut sebagai garda terdepan siap melaksanakan arahan Gubernur Kalsel untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan bencana karhutla sedari dini,” tambahnya.

Upaya-upaya tersebut antara lain dengan melaksanakan patroli rutin di daerah yang berpotensi rawan bencana karhutla.

Selain itu, juga dilakukan sosialisasi serta penyuluhan langsung kepada masyarakat maupun pemilik lahan, dari lahan ke lahan, rumah ke rumah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahayanya kebakaran hutan dan lahan.

Sebelumnya, awal Juli lalu Dishut Kalsel juga berhasil mengamankan puluhan potong kayu ilegal di dua wilayah berbeda, masing-masing di Gendang Timbur, Sungai Durian di wilayah KPH Sengayam, Kotabaru dan di Gunung Batu Besawar, Pemalongan, Bijuin, Tala. (ra)

Silahkan Bagikan / Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Karnaval Anak PAUD

Sen Jul 31 , 2023
Post Views : 123 BACA JUGA:  Kayu Ilegal

You May Like