
KANDANGAN (TABIRkota) –Warga Kabupaten Tapin, diringkus Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalimantan Selatan), kedapatan membawa narkotika diduga jenis sabu seberat 0,81 gram dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu melalui Kasi Humas, Ipda Ardiansyah Machzar mengatakan, H (36) alias Upay diamankan petugas pada Senin (24/7), sekitar pukul 21.30 Wita.
“Upay kedapatan petugas membawa barang haram tersebut saat melintas di Jalan H M Yusi, Kelurahan Kandangan,” katanya, di Kandangan, Ibu Kota HSS, Rabu (26/7).
Penangkapan Upay, ujarnya, berawal dari penyelidikan petugas diback up oleh Sat Reskrim Polres HSS, bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
“Atas penyelidikan tersebut, petugas melihat seseorang yang mencurigakan di pinggir jalan, kemudian memeriksanya,” ujarnya.
Setelah diperiksa, tambahnya, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika diduga sabu seberat 0,81 gram yang disimpan di dalam sela-sela robekan celananya.
“Pelaku kemudian diintrogasi dan mengakui barang haram tersebut miliknya yang akan diedarkan kembali,” tambahnya.
Berdasarkan hasil introgasi, petugas mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut didapat dari HR yang ada di HSU.
Bersama Pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa, satu Handphone Vivo dan sepeda motor Honda Kharisma.
Atas perbuatannya, upay dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika. (fer)