
KANDANGAN (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Himbauan Pengurangan Kemasan Plastik pada Pelaksanaan Ibadah Kurban.
SE dengan nomor: 600.4.19.2/0847/DISPERA KPLH/2023 tertanggal 21 Juni tersebut, ditandatangani Bupati HSS, H Akhmad Fikry dan diunggah akun Facebook Kominfo HSS pada Arba/Rabu (28/6).
Disebutkan, SE dikeluarkan menindaklanjuti SE Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik dan SE Gubernur Kalsel tentang Himbauan Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Pada Pembagian Daging Kurban Hari Raya Idul Adha 1444H.
Menurut SE tersebut, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban agar mengacu pada SE Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementrian Pertanian RI tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Pencegahan Penyebaran Penyakit LSD dan Kewaspadaan Terhadap Penyakit PPR.
Point kedua disebutkan, agar mempelopori dan menerapkan penggunaan bahan ramah lingkungan sebagai kemasan pembagian daging kurban yang dapat digunakan ulang atau dikomposkan atau mudah terurai dan tidak menimbulkan sampah plastik.
Kemasan dapat membawa sendiri atau alternatif pembungkus daging yang ramah lingkungan seperti daun pisang, daun Teratai, daun jati atau daun lainnya, bakul purun, besek bambu dan wadah makanan serta kantong plastik mudah terurai.
Limbah hasil pemotongan hewan kurban agar dikelola dengan cara dimasukkan ke tempat sampah terpilah khusus atau ditanam dan tidak membuangnya ke sungai, danau, perairan terbuka serta lingkungan sekitar.
Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah serta menyediakan petugas khusus untuk menangani sampah dan limbah pasca kegiatan kurban sekaligus sebagai kader kampanye serta edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik.
Terakhir, panitia pelaksana pemotongan hewan kurban diminta untuk mengirimkan dokumentasi foto atau video pelaksanaan pembagian daging tanpa kemasan plastik sekali pakai atau menggunakan kemasan ramah lingkungan.
Dokumentasi dikirimkan ke Pemkab HSS melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup setempat ke no Whatapps 085759195447 atau 085285431431. (ra)