Sempat Kabur 14 Hari, Ayah Bejat di HST yang Setubuhi Anak Kandungnya Dihadiahi Timah Panas

“Sang kakek bejat dengan inisial H (75) sudah terlebih dahulu diringkus petugas dan viral hingga diketahui pelaku I yang segera melarikan diri setelah sebelumnya sempat membakar kartu identitasnya agar tidak dikenali”

Silahkan Bagikan / Share :
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan saat memberikan keterangan pers bersama kedua pelaku (foto: TABIRkota/ferian sadikin)

BARABAI (TABIRKota) – Setelah sempat kabur selama 14 hari, seorang ayah bejat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tega menyetubuhi anak gadisnya sendiri hingga hamil, akhirnya berhasil ditangkap dan “dihadiahi” timah panas oleh petugas.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan mengatakan, predator anak kandung dengan inisal I (38) tersebut, diamankan pada Jum’at (2/6) lalu di Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.

“Saat penangkapan, pelaku berusaha kabur sehingga dilakukan tindakan tegas dengan cara ditembak pada bagian kaki,” katanya saat konferensi pers di Mapolres HST, Senin (5/6).

Seperti yang diberitakan Tabirkota.com sebelumnya, seorang gadis remaja di HST disetubuhi kakek dan ayahnya sendiri hingga hamil.

Sang kakek bejat dengan inisial H (75) sudah terlebih dahulu diringkus petugas dan viral hingga diketahui pelaku I yang segera melarikan diri setelah sebelumnya sempat membakar kartu identitasnya agar tidak dikenali.

Menurut AKBP Jimmy Kurniawan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka tidak saling mengetahui perbuatan bejat masing-masing yang telah menggauli darah dagingnya sendiri.

“Kronologis aksi para tersangka dimulai dari 2019 hingga sekarang dengan modus bujuk rayu,” ujarnya.

Ia menambahkan, korban tidak dicekoki minuman keras seperti diberitakan sebelumnya, namun diancam menggunakan parang.

“Korban juga dijejali dengan pemahaman sesat bahwa apa yang mereka lakukan adalah hal biasa dalam keluarga,” tambahnya.  

Atas perbuatan para pelaku yang diluar nalar akal sehat tersebut, keduanya dikenakan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) uu no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 d undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c sub pasal 15 ayat (1) undang-undang no. 12 tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 65 KUHP. (ra)

Silahkan Bagikan / Share :

Pewarta: M Ferian Sadikin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemko Banjarmasin Gelar Public Hearing

Sel Jun 6 , 2023
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa pelayanan yang diberikan dapat memenuhi kebutuhan"

You May Like