
BANJARMASIN (TABIRkota) – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menerapkan sistem zonasi bagi para relawan pemadam kebakaran (redkar) agar bertugas sesuai wilayah.
Penetapan sistem zonasi tersebut telah disosialisasikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin, Machli Riyadi kepada sekitar 300 redkar di lobi Balai Kota setempat pada Selasa (9/5) lalu.
Menurut Machli Riyadi, zonasi bagi redkar di Banjarmasin dibagi menjadi lima wilayah, sesuai kecamatan yang ada.
“Jika terjadi musibah kebakaran di Banjarmasin Utara, misalnya, maka cukup pemadam kebakaran di wilayah tersebut saja yang bertugas memadamkan api,” ujarnya.
Untuk redkar di wilayah lain, katanya, tidak perlu turun ke lapangan kecuali ada permintaan dari pemadam kebakaran yang di wilayahnya terjadi musibah kebakaran.
“Hal ini kita harapkan agar betul-betul dipahami, disepakati bersama dan ditaati dengan sungguh-sungguh oleh masing-masing coordinator serta wajib dipatuhi,” katanya.
Apabila ada redkar di luar wilayah musibah yang tetap bersikeras turun ke lapangan, tambahnya, maka segala resiko menjadi tanggung jawab Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) tersebut.
“Misalnya terjadi kecelakaan, maka pemadam bersangkutan yang harus melakukan ganti rugi secara mandiri,” tambahnya.
Selain itu, bagi redkar yang melanggar ketentuan tersebut, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Ketentuan tersebut berlaku bagi semua redkar, bukan hanya pemadam swasta tetapi juga pemadam milik Pemko Banjarmasin.
Pembagian zonasi itu sendiri dilakukan berdasarkan perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI. (ra)