Polres Balangan dan PLN Paringin Tanda Tangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Pascabayar

“Pergantian material listrik yang kadaluarsa dan penambahan daya listrik dilakukan agar tidak terjadi kelebihan daya yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran atau masalah listrik di Mako Polres Balangan”

Silahkan Bagikan / Share :
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin dan Maneger PT PLN Paringin, Rahmat Noviar Ansyari usai penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Pascabayar (foto: TABIRkota/ratnasari)

PARINGIN (TABIRkota) – Polres Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan PT PLN (Persero) Paringin melakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik Pascabayar.

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin mengatakan, penandatanganan perjanjian tersebut dilaksanakan di kantor Polres setempat, Rabu (3/5).

“Selain penandatanganan perjanjian, juga dilakukan pengecekan box panel pengaman listrik,” katanya.

Menurutnya, pendatanganan perjanjian dan pengecekan box panel dilakukan atas saran pihak PT PLN agar dilakukan perbaikan instalasi.

“Saran dari PT PLN juga agar dilakukan pergantian material listrik yang kadaluarsa dan penambahan daya listrik agar tidak terjadi kelebihan daya yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran atau masalah listrik di Mako Polres Balangan,” ujarnya.

Saat ini, tambahnya, Polres Balangan menjadi Polres pertama di Kalsel yang melakukan pergantian peralatan jaringan listrik yang telah berusia lebih dari 20 tahun.

“Polres Balangan juga melakukan penambahan daya tegangan listrik dari sebelumnya 23.000 Volt Ampere menjadi 66.000 Volt Ampere,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala PT PLN ULP Paringin, Rahmat Noviar Ansyari mengatakan, korsleting dan masalah listrik yang sering terjadi di Mako Polres Balangan disebabkan lebihnya penggunaan daya listrik,” katanya.

Selain itu, ujarnya, juga disebabkan pembagian arus yang tidak seimbang.

“Penandatanganan perjanjian ini menjadi bentuk kerja sama antara PT PLN ULP Paringin dengan Polres Balangan dalam rangka mewujudkan pengamanan instalasi listrik menyeluruh,” ujarnya.

Hal tersebut sejalan dengan petunjuk dan arahan (Jukrah) Pimpinan Polri melalui ST Kapolda Kalsel nomor: ST/227/III/LOG.8.1/2023 tanggal 7 Maret 2023 tentang langkah-langkah untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran Gedung di lingkungan Mako dan Apol Polri. (ra)

Silahkan Bagikan / Share :

Pewarta: Ratna Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

e-KTP Pelajar SLBN

Kam Mei 4 , 2023
Post Views : 187 BACA JUGA:  Pemkab Banjar, Disdik dan Kemenag Tandatangani Komitmen Bersama Gerakan Transisi PAUD/RA ke SD/MI

You May Like