May Day di Banjarmasin, Mahasiswa Turun ke Jalan Serukan Lima Tuntutan

“Pada aksi tersebut, selain membawa poster-poster berisi tuntutan, massa juga membentangkan spanduk dari atas fly over dengan tulisan “May Day Kalsel Menolak UU Ciptaker dan #savemeratus #endcoal”

Silahkan Bagikan / Share :
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam FRI Kalsel menggelar aksi mimbar bebas dan menyerukan lima tuntutan pada peringatan Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2023 (foto: TABIRkota/rastaferian pasya)

BANJARMASIN (TABIRkota) – Para mahasiswa di Kota Banjarmasin yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar aksi mimbar bebas dengan turun ke jalan menyerukan lima tuntutan.

Aksi yang diikuti puluhan massa tersebut, dilaksanakan di kawasan fly over Jalan A Yani Km 4,5 Gatot Subroto Banjarmasin, Senin (1/5) sore.

Menurut Koordinator Aksi, Iqbal Hambali, aksi dilaksanakan sebagai bentuk cinta kepada Negara Indonesia.

“Aksi ini untuk menindak lanjuti banyaknya permasalahan negeri, baik di daerah hingga nasional yang tak kunjung selesai,” ujarnya.

Ia mengatakan, masyarakat resah karena banyak aturan dan kebijakan yang tidak lagi berpihak kepada rakyat kecil.

“Karena itu, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kalsel untuk bersama-sama menuntut dan mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan permasalahan yang ada,” katanya.

Pada aksi tersebut, selain membawa poster-poster berisi tuntutan, massa juga membentangkan spanduk dari atas fly over dengan tulisan “May Day Kalsel Menolak UU Ciptaker dan #savemeratus #endcoal”.

Massa juga menyerukan lima tuntutan, pertama, menuntut pemerintah untuk segera mensahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Kedua, agar segera melakukan perbaikan jalan-jalan nasional yang rusak dan pembangunan ekonomi Kalsel.

Ketiga, mendesak pemerintah untuk berhenti mengeluarkan izin baru dan meninjau ualng izin pertambangan yang bermasalah serta transparansi terhadap kelayakan izin yang ada.

Keempat, memberikan kepastian terhadap kesejahteraan buruh dengan cara tertentu dan kelima, memberikan penyetaan sikap secara resmi menolak UU Ciptaker. (ra)

Silahkan Bagikan / Share :

Pewarta: M Rastaferian Pasya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

May Day di Balangan, FSP-KEP Tabalong Gelar Bhakti Sosial

Sen Mei 1 , 2023
“Bantuan dan santunan dibagikan kepada marbot masjid serta anak-anak panti asuhan di Desa Kalahiang, Paringin dan panti asuhan di Inan, Paringin Selatan"

You May Like