
BARABAI (TABIRKota) – 300 anggota Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar aksi demo di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (16/2).
Dalam aksi damai yang dilaksanakan di halaman kantor DPRD HST tersebut, massa mengajukan sembilan tuntutan.
Menurut Ketua PABPDSI HST, Husni Thamrin, aksi damai dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil Rakernas BPD di Bandung pada 2021, di Padang pada 2022 dan via zoom meeting pada Januari 2023.
“Aksi ini merupakan bentuk solidaritas sesama profesi yang senasib seperjuangan, bergerak bersama dalam memperjuangkan hak BPD yang selama ini kurang diperhatikan,” ujarnya.
Pemerintah Pusat, katanya, harus memikirkan nasib anggota BPD, karena selama ini tunjangan yang didapat dianggap tidak layak.
“Alhamdulillah hari ini kami diterima dengan baik dan antusias oleh anggota DPRD HST sebagai perwakilan rakyat,” katanya.
Sembilan tuntutan yang disampaikan massa aksi, yaitu Mendorong prolegnas tentang revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menjadi Pemerintahan Desa, menyetujui perubahan diketentuan umum tentang BPD menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Desa (DPRDes), Pasal 23 penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa, bukan Pemerintah Desa.
Kemudian, hak pengelolaan keuangan Pemerintahan Desa yang mandiri dan akuntabel, Presiden melalui Pemerintahan Desa memberikan hak keuangan kinerja pengawasan Dana Desa sebesar 3 Persen dan peningkatan Kapasitas anggota BPD dari Dana Desa sesuai amanat sesuai Pasal 113, Memberikan jaminan sosial, jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada anggota BPD sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
Selanjutnya, mendorong revisi Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi sekarang, Kementrian Dalam Negeri menerbitkan logo resmi Skala Nasional BPD atau DPRDes yang telah diajukan oleh PABPDSI pada 2021 serta Kementerian Dalam negeri menerbitkan edaran kepada Pemerintah Provinsi di seluruh Indonesia tentang pembinaan dan pengawasan Pemerintah Provinsi terhadap Pemerintahan Desa sesuai dengan amanat UU Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 114 yang di dalamnya termaktub peningkatan kapasitas, manajemen pemerintahan, bantuan keuangan, pendampingan dan bantuan teknis.
Untuk itu, Pengurus Daerah PABPDSI akan meminta rekomendasi Bupati atau Wali Kota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
Sebagai catatan, khusus poin 2 dan 3 tentang perubahan ketentuan umum BPD menjadi DPRDes serta penyelenggaraan pemerintahan desa, ditujukan kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI. (ra/fer)
Mentap semuga selalu amanah dan tetap bekerja untuk rakyat kacil
Mentikan #DPRDES
#DPRI