Guru Penggerak Siap-Siap Jadi Kepsek dan Pengawas

“Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek RI Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, terdapat sepuluh syarat untuk menjadi Kepsek yang salah satunya adalah memiliki sertifikat Guru Penggerak”

Silahkan Bagikan / Share :
(ilustrasi Guru Penggerak)

KABAR gembira bagi semua Guru Penggerak. Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Makarim telah meminta kepala daerah yang akan mengangkat Kepala Sekolah (Kepsek) agar mengutamakan guru yang berstatus sebagai Guru Penggerak.

Menurut Nadiem Makarim, kedepannya seluruh Kepsek harus dijabat Guru Penggerak melalui penyegaran dan pergantian Kepsek yang akan dilakukan secara bertahap.

“Kami membutuhkan bantuan agar para Guru Penggerak pada tahun depan (2023, red) semua diangkat menjadi Kepsek dan Pengawas,” ujarnya saat berdiskusi dengan para Guru Penggerak di Sumatera Barat (Sumbar) pada 18 November 2022 lalu, sebagaimana dilansir klikpendidikan, Selasa (24/1).

Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek RI Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, terdapat sepuluh syarat untuk menjadi Kepsek dalam setiap satuan pendidikan.

Pertama, guru harus bersatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memiliki pendidikan minimal S1 atau Diploma empat (DIV).

Kedua, memiliki memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat Guru Penggerak.

Ketiga, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keempat, memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama bagi Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Kelima, memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.

Keenam, memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan.

Ketujuh, sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika serta zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Kedelapan, tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesembilan, tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau tidak pernah menjadi terpidana; dan

Kesepuluh, berusia maksimal 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepsek.

Dilansir dari laman Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2, poin 4, dan poin 5, dikecualikan untuk guru yang diberikan penugasan sebagai Kepsek pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, bahwa dalam hal jumlah guru di wilayahnya tidak mencukupi, dapat menugaskan guru sebagai Kepsek dari guru yang belum memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak. 

Sementara bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, bahwa dalam hal jumlah guru di Satuan Pendidikan yang dikelolanya tidak mencukupi, Penyelenggara Satuan Pendidikan dapat menugaskan guru sebagai Kepsek dari guru yang belum memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak. 

Selanjutnya, PermendikbudRistek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menyatakan bahwa jangka waktu penugasan Guru sebagai Kepsek pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, termasuk di daerah khusus, dilaksanakan paling banyak 4 periode dalam jangka waktu 16 tahun dengan setiap masa dilaksanakan dalam jangka waktu 4 tahun.***

Silahkan Bagikan / Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Agar Lebih Cantik, Taman Sanggam Balangan "Diguyur" Rp4 M

Rab Jan 25 , 2023
"Pada tahap kedua, akan dibangun lantai, tempat duduk bagi pengunjung, penataan tanaman dan fasilitas lainnya"

You May Like