
BANJARMASIN (TABIRkota) – Sebanyak 1.457 warga binaan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II A Banjarmasin, Kalimantan Selatan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi diberikan kepada perwakilan warga binaan oleh Kepala Lapas Kelas II A Banjarmasin, Herliadi, usai Shalat Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin (2/5/2022).
Shalat Idul Fitri dilaksanakan di kompleks Lapas Kelas II A, Jalan Mayjen Sutoyo No 1, Pelambuan, Banjarmasin Barat, dan diikuti oleh para petugas serta warga binaan yang beragama Islam.
Herliadi menyebutkan, Lapas Kelas II A Banjarmasin saat ini dihuni oleh 2.476 orang warga binaan.
“Semoga dengan diterimanya remisi, dapat menyemangati dan memotivasi para warga binaan agar menjalani hidup dengan lebih baik”, tuturnya.(sah)