
PARINGIN (TABIRkota) – Polres Balangan menggelar reka ulang tewasnya Asek, remaja 14 tahun akibat jebakan babi di Dusun Hulu Sungai Mamukau, Desa Marajai, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dalam reka ulang yang berlangsung di Mapolres Balangan tersebut, Selasa (26/4), polisi menemukan fakta-fakta baru atas tewasnya Asek dua bulan silam karena jebakan babi yang dipasang tersangka IG (34).
Saat reka ulang, IG meyakinkan pihak kepolisian bahwa dirinya sama sekali tidak sengaja menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak, apalagi jebakan yang terpasang sudah dua bulan berada disana.
IG memulai dari proses pembuatan jebakan babi tradisional, sampai ia menguburkan jasad Asek sekitar 50 meter dari lokasi jebakan.
IG menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
IG yang terkejut, kemudian menyeret korban dan menemukan kubangan di lereng gunung, yang kemudian dijadikannya lokasi mengubur jasad Asek.
Ketika selesai mengubur korban, IG langsung pulang dan hanya berdiam diri karena merasa takut untuk mengaku.
Namun beberapa hari kemudian, ia kembali ke lokasi korban dikubur dan menemukan ada bekas keluarga korban disana.
Lantas, IG pulang dan mendatangi ketua RT untuk mengakui kesalahannya serta menyerahkan dri ke pihak kepolisian.
“Saya benar-benar minta maaf, tidak ada niat untuk membunuh, semua terjadi tanpa sengaja,” ujar IG.
Dalam reka ulang tersebut, IG menggambarkan 10 adegan yang pada pelaksanaannya disaksikan pula oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Balangan.
Menurut Kapolsek Halong, Iptu Krismianto, dari reka adegan yang dilakukan, ditemukan beberapa fakta, salah satunya adalah perbedaan adegan diseret dan dibawa menggunakan tangan.
“Reka adegan ini juga untuk memperjelas peran dari tersangka. Bagaimana cara tersangka memasang jebakan babi sampai penemuan korban yang terkena jebakan,” ujarnya.
Pada kasus tersebut belum ditemui adanya unsur kesengajaan, terlebih jarak pemasangan jebakan hingga adanya korban, berselang lama hingga dua bulan.
Usai reka ulang tersebut, pihak kepolisian akan melengkapi berkas yang nantinya dibutuhkan dalam berita acara.
Karena kelalaian dalam memasang jebakan, IG terancam pasal 359 KUHP, yaitu barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (ca/dri)