
PARINGIN (TABIRkota) – Pengadilan Negeri (PN) Paringin di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSP3A Pemdes) setempat tanda tangani perjanjian kerja sama atau MoU untuk meningkatkan layanan hukum khususnya bagi anak penyandang disabilitas.
MoU ditandatangani Ketua PN Paringin, Evi Fitriastuti dan Kepala DSP3A Pemdes, Urai Nur Iskandar di kantor PN setempat, Rabu (23/3).
Ketua PN Paringin, Evi Fitriastuti mengatakan, akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia termasuk penyandang disabilitas.
“MoU ini diharapkan mampu meningkatkan kerja sama secara kongkret antara PN Paringin dengan Pemkab Balangan,” katanya.
Kedepannya, dengan adanya MoU tersebut PN Paringin diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja, terutama dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
Kepala DSP3A Pemdes Balangan, Urai Nur Iskandar menambahkan, MoU tersebut merupakan wujud dari hadirnya negara dalam memberikan pelayanan, khususnya kepada penyandang disabilitas, perempuan dan anak.
“Pelayanan ini akan menjadi pendampingan hukum apabila yang bersangkutan mendapat masalah hukum,” tambahnya
Melalui MoU tersebut, pelayanan pendampingan hukum terhadap disabilitas, perempuan dan anak dapat berjalan dengan lebih maksimal. (dri)