Alhamdulillah, 97 KK di HST Terima Bantuan Perbaikan Rumah

“Dari 97 penerima, 75 diantaranya mendapatkan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya, sedangkan 22 lainnya menerima Bantuan Rumah Swadaya”

Silahkan Bagikan / Share :
Suasana penyerahan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya dan Bantuan Rumah Swadaya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Selasa (22/3/2022). (Foto: Diskominfo HST)

BARABAI (TABIRkota) – Sebanyak 97 KK (kepala keluarga) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, mendapatkan bantuan perbaikan rumah.

Bantuan tersebut diberikan untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Hulu Sungai Tengah.

Bantuan yang diterima warga terdiri dari Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) dan Bantuan Rumah Swadaya (BRS).

Penyerahan BSRS dilakukan secara simbolik oleh Bupati Aulia Oktafiandi di Desa Babai Bakapas, Kecamatan Barabai.

Sementara BRS diserahkan di Aula Kantor Kecamatan Batang Alai Selatan, Selasa (22/3/2022).

BSRS merupakan bantuan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021, dan BRS dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

Dari 97 penerima bantuan, 75 diantaranya mendapatkan BSRS, sedangkan 22 lainnya menerima BRS.

Penerima BSRS yang berjumlah 75 KK merupakan warga Kecamatan Barabai.
Mereka berasal dari Desa Mandiangin, Banua Budi, Babai Bakapas dan Desa Ayuang.

Adapun 22 KK yang mendapatkan BRS, terdiri dari lima KK di Kecamatan Batang Alai Selatan, 12 KK di Kecamatan Batang Alai Utara, dan lima KK dari Kecamatan Batang Alai Timur.

Bupati Aulia Oktafiandi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah atas bantuan bagi warganya.

“Kita bersyukur, karena ini berarti taraf hidup masyarakat meningkat. Rumah mereka menjadi lebih layak huni”, ucap Bupati Aulia. (sah)

Silahkan Bagikan / Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

HSS Zero Tunggakan Listrik

Rab Mar 23 , 2022
"Dalam kunjungan tersebut juga dibahas tentang kelanjutan MoU antara Pemerintah Daerah dengan PLN terkait pemeliharaan jaringan listrik dan pelayanan jaringan listrik kepada masyarakat umum yang belum mendapatkan listrik"

You May Like