Pemkab HSS Keluarkan Surat Edaran Bersama Tentang PPKM Level 1, Kegiatan Warung Malam Dihentikan

“Menghentikan kegiatan warung malam yang berpotensi melanggar norma Susila dan ajaran agama dan beralih pada aktivitas lain”

Silahkan Bagikan / Share :
Surat Edaran Bersama tentang PPKM Level 1 yang dikeluarkan Pemkab HSS (foto: TABIRkota/kominfo hss)

KANDANGAN (TABIRkota) – Pemerintah Kebupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan Polres dan Kodim 1003/Kandangan mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Surat edaran yang ditanda tangani Bupati HSS, H Achmad Fikry, Kapolres, AKBP Sugeng Priyanto dan Dandim 1003/Kandangan, Letkol Inf Nurliwedie Nurdin Kanan tersebut dikeluarkan di Kandangan pada 15 Maret lalu dan dipublikasikan pada laman media sosial Kominfo HSS, Senin (21/3).

Dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa melaksanakan intruksi Bupati dalam menegakan peraturan protokol Kesehatan bagi seluruh petugas di lapangan mulai tingkat kabupaten sampai tingkat kelurahan dan desa.

Melaksanakan intruksi Bupati bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan baik dalam berusaha, kegiatan keagamaan maupun kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol Kesehatan.

Menghentikan kegiatan warung malam yang berpotensi melanggar norma Susila dan ajaran agama dan beralih pada aktivitas lain.

Mengoptimalkan kembali Posko Satgas Covid 19 tingkat kabupaten, kecamatan serta kelurahan/desa.

Khusus untuk wilayah desa, penanganan dan pengendalian pandemi covid 19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

Setiap orang atau badan dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan PPKM Level 1, Bupati berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan.

Disebutkan pula bahwa surat edaran tersebut berlaku sejak dikeluarkan pada 15 Maret lalu hingga 28 Maret mendatang. (aca)

Silahkan Bagikan / Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tak Punya Laut, HST Inginkan Pasokan Ikan dari Tanah Laut

Sel Mar 22 , 2022
"HST tidak punya laut. Makanya, Pak Bupati HST ingin agar Tanah Laut memasok hasil perikanan laut ke sana"

You May Like