
AMUNTAI (TABIRkota) – Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) akan menindak tegas pedagang yang menjual minyak goreng (migor) diatas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Sungai Pandan, AKP Agus Sumitro saat melakukan pemantauan harga minyak goreng di pasat tradisional di Kecamatan Sungai Pandan, Alabio, Rabu (16/3) kemaren.
Menurut Kapolsek, dalam minggu-minggu terakhir warga Sungai Pandan mengeluhkan langkanya migor.
“Kalaupun ada, harganya melambung tinggi dari harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Petugas Polsek, katanya, melakukan sosialisasi kepada para pedagang terkait harga jual migor seperti yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kita akan menindak tegas bila ada pedagang yang menjual migor kemasan diatas harga pemerintah,” katanya.
Terpisah, seorang pengelola swalayan di Pasar Alabio, Rahmat mengatakan, pihaknya akan mengikuti semua aturan yang diberlakukan pemerintah.
“Termasuk harga minyak goreng satu harga, kita jual Rp14 ribu sesuai ketentuan pemerintah,” katanya.
Menurutnya, migor sempat dijual dengan harga diatas ketentuan pemerintah.
“Stok terdahulu yang Ketika belinya juga dengan harga diatas Rp14 ribu,” ujarnya.
Diakui, sekarang migor sudah dijual sesuai harga yang ditetapkan pemerintah karena merupakan stok baru. (yie)