Bantu Nelayan, Petugas Lakukan Pengukuran Kapal Diatas 7 Gross Tonage

“Verifikasi atau pengukuran ulang kapal nelayan dilakukan di Desa Batakan, Sungai Rasau, Muara Asam Asam, Swarangan, Kuala Tambangan, serta Desa Tabanio.”

Silahkan Bagikan / Share :
Petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tanah Laut bersama Unit Pelayanan Pelabuhan Kelas III Kintap Kementerian Perhubungan, disela-sela pelayanan pengukuran kapal nelayan di Desa Tabanio, Kecamatan Takisung. (Foto: Diskominfo Tanah Laut)

TAKISUNG (TABIRkota) – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan bekerjasama dengan Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) Kelas III Kintap Kementerian Perhubungan, memberikan pelayanan bagi nelayan di Desa Tabanio, Kecamatan Takisung.

Pelayanan diberikan berupa verifikasi atau pengukuran ulang kapal, dalam rangka proses perijinan bagi kapal nelayan diatas 7 (tujuh) GT atau gross tonage.

Pada hari pertama, Selasa (15/3/2022), pengukuran dilakukan terhadap 20 unit kapal.

“Jumlah kapal yang akan diukur diperkirakan terus bertambah di hari-hari berikutnya, karena pelayanan masih dibuka”, kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKPP Tanah Laut, Noor Irawady Kodratillah Asmi.

Ia menjelaskan, terdapat 6 (enam) titik layanan perizinan di daerah pesisir di Tanah Laut.

Keenam titik tersebut meliputi Desa Batakan, Sungai Rasau, Muara Asam Asam, Swarangan, Kuala Tambangan, serta Desa Tabanio. 

“Di Tabanio ini, masyarakatnya sendiri yang berinisiatif. Mereka mengajukan permohonan pelayanan bersama kepala desa dan aparat setempat. Kesadaran mereka tinggi akan pentingnya perijinan tersebut,” ungkap Noor Irawady.

Hal ini tidak mengherankan, sebab di Desa Tabanio, mayoritas penduduknya memang berprofesi sebagai nelayan.

Noor Irawady berharap, nantinya pengukuran akan terlaksana bagi semua kapal nelayan di Tanah Laut.

Sebab, salah satu persyaratan penerimaan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi, yaitu adanya kelengkapan perijinan kapal.

Bentuk perijinan yang diperlukan oleh para nelayan ini, antara lain SIUP dan SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan).

Sementara itu, salah seorang nelayan mengungkapkan kegembiraannya atas pelayanan yang mereka dapatkan.

“Sebagai nelayan, kami sadar kalau perijinan itu penting, apalagi untuk kapal besar. Karena operasi penangkapan nelayan Tabanio sudah memasuki wilayah antar provinsi. Kalau sudah ada kelengkapan perijinan, kami tentu tidak kuatir lagi,” ungkapnya.

Sesuai aturan, perijinan untuk kapal nelayan berukuran dibawah 30 GT dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Adapun untuk kapal dengan ukuran diatas 30 GT, perijinan dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Pihak berwenang memberikan kemudahan bagi pemilik kapal sejak proses pengukuran kapal, pengurusan dokumen kapal hingga dokumen perijinan kapal.

Hasil ukur ulang dapat diselesaikan di lokasi pengukuran kapal, agar kapal tetap bisa beroperasi.(sah)

Silahkan Bagikan / Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

100 Potensi SAR Ikuti Pelatihan Teknik Pertolongan dari Basarnas Banjarmasin

Kam Mar 17 , 2022
“Dalam pelatihan ini, seluruh peserta diharapkan mampu mangaplikasikan materi teori dan keterampilan yang didapat untuk keperluan teknis operasional di lapangan”

You May Like