Celana Dalam tak Sesuai Pesanan, Konsumen Ludahi Kurir

“Muka saya diludahi. Dia hendak pukul wajah saya, tapi bisa saya tangkis.”

Silahkan Bagikan / Share :
Kurir ekspedisi Ninja Express Tabalong, Ahmad Rizki Saubani, didampingi kawan-kawannya, mengadukan tindak pelecehan dan percobaan penganiayaan yang menimpanya kepada Komunitas Sayangi Sesama dan LBH Pilar Keadilan Tabalong.

TANJUNG (TABIRkota) – Untuk kesekian kalinya, tindak penganiayaan oleh pihak konsumen terhadap kurir ekspedisi kembali terjadi. Kali ini, percobaan penganiayaan itu diduga dilakukan oleh seorang warga Desa Sirap, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.

Sementara yang menjadi korban adalah Ahmad Rizki Saubani (22), kurir ekspedisi Ninja Express Tabalong. Peristiwa itu terjadi Kamis (10/3/2022), ketika Rizki mengantar paket berisi celana dalam yang dipesan isteri pelaku.

“Muka saya diludahi. Dia hendak pukul wajah saya, tapi bisa saya tangkis,” ujar Rizki.

Ia menceritakan, kejadian itu bermula ketika dirinya mengantarkan pesanan COD (cash on delivery; bayar di tempat) kepada pembeli di Desa Sirap, Kamis siang sekitar pukul 11.30 WITA. Setelah barang diterima, Rizki kemudian melanjutkan mengantar paket lainnya. 

Namun di tengah perjalanan, konsumen COD di Desa Sirap tadi tiba-tiba menelpon Rizki. Ia komplain, sebab paket yang berupa celana dalam itu ternyata tidak sesuai yang dipesan.

“Yang nelpon suami konsumen. Saya disuruh kembali, diancam akan dipukul,” jelas Rizki. 

Kepada suami pemesan, Rizki sebenarnya sudah menjelaskan bahwa dirinya hanyalah kurir yang bertugas mengantar paket. Sehingga, masalah sesuai dan tidaknya barang pesanan, berada di luar tanggung-jawabnya. 

Sayangnya, suami customer tersebut tampaknya tidak peduli. Ia beberapa kali melakukan upaya pemukulan terhadap Rizki. Satu pukulan mengarah ke wajah, namun bisa ditangkis.

“Tapi wajah saya sempat diludahi. Saya tidak sempat menghindar”, ungkap Rizki.

Bukan hanya menerima pelecehan dan percobaan penganiayaan, Rizki juga dipaksa mengganti uang yang telah dikeluarkan oleh konsumen COD.

“Harga barang Rp 109 ribu, ditambah ongkos kirim. Saya keluar Rp 119 ribu”, tuturnya.

Merasa dirinya dilecehkan dan hendak dianiaya, Rizki kemudian mengadukan insiden itu ke Sekretariat KS2 (Komunitas  Sayangi Sesama) Tabalong, Kamis malam. Pengaduan itu diterima oleh Ketua KS2, Erlina Effendi Ilas dan Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pilar Keadilan Tanjung, Candra Saputra Jaya, SH, MH.

“Korban merasa ketakutan. Apalagi kejadian itu terjadi di kabupaten tetangga di Balangan”, ungkap Erlina Effendi, usai menerima aduan Rizki.

Ia prihatin dengan kejadian tersebut. Menurutnya, tidak boleh terjadi tindakan atau reaksi apapun yang berujung pada pelanggaran hukum.

“Kalau hendak berbelanja secara online, konsumen harus paham bahwa tugas kurir adalah mengantar barang yang dipesan. Miskomunikasi antara pembeli dan penjual tidak boleh ditimpakan kepada kurir. Semua ada mekanismenya”, terang Erlina.

Sementara itu, Direktur LBH Pilar Keadilan, Candra Saputra Jaya menyatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum bagi Rizki. Setelah menerima kuasa dari korban, pelaporan akan dilayangkan ke Polres Balangan esok (hari ini, red.), Jumat.

“Besok kita akan buat laporan kepolisian ke Polres Balangan. Kami dari LBH akan mendampingi,” ujar Candra.(RA)

Silahkan Bagikan / Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Usai Patroli, Polisi Hutan Balangan Bagikan Bibit Pohon

Jum Mar 11 , 2022
"Tim yang beranggotakan Polisi Kehutanan dan Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan ini, melakukan patroli di kawasan-kawasan hutan di Desa Ajung, Desa Langkap, Desa Mayanau, Desa Gunung Batu, hingga Desa Juuh."

You May Like