
Polres Balangan Tangkap Bandar dan Pemakai Sabu
PARINGIN (TABIRkota) – Petugas Satresnarkoba Polres Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap bandar dan pemakai narkotika bersama barang bukti dengan berat kotor total 40,27 gram sabu.
Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin mengatakan, bandar dan pemakai narkotika jenis sabu tersebut masing-masing K (28) dan AW (45) yang ditangkap di dua lokasi berbeda.
“K ditangkap di Kecamatan Juai dengan barang bukti delapan paket sabu dengan berat kotor 37,72 gram dan berat bersih 36,38 gram,” katanya saat konfrensi pers di halaman Mapolres Balangan, Senin (7/3).
Sedangkan AW ditangkap petugas di Kecamatan Paringin dengan barang bukti 11 paket sabu dengan berat kotor 2,55 gram dan berat bersih 0,57 gram.
K yang bertindak sebagai bandar, disangkakan pasal 114 Ayat (2) sub pasal ayat 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun untuk pasal 11 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) minimal lima tahun.
Sedangkan AW, disangkakan pasal 114 ayat (1) minimal lima tahun penjara dan sub pasal ayat 112 ayat (1) minimal empat tahun penjara dalam UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Saat ini, ujarnya, bandar dan pemakai narkoba tersebut beserta barang bukti diamankan di Mapolres Balangan.
“Kami akan menindak tegas kepada siapapun yang terlibat peredaran dan penyalah gunaan narkotika di lingkup wilayah hukum Balangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polres Balangan telah melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap penyalah gunaan narkotika.
“Berbagai upaya telah kita lakukan, seperti kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada para pelajar serta remaja terkait bahaya narkotika,” tambahnya.
Narkotika merupakan ancaman nyata yang berpotensi merusak generasi muda, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Karena itu, semua pihak diajak untuk terus memerangi narkotika secara bersama-sama. (dri)