
KANDANGAN (TABIRkota) – Calon pengantin di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), sebelum melangsungkan pernikahan, diwajibkan untuk menanam minimal lima batang pohon.
Menurut Kepala Kementrian Agama (Kemenag) HSS, HM Yamani, ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemenag setempat.
“Ketentuan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) tahun 2018 tentang Revolusi Hijau,” ujarnya saat kegiatan penanaman pohon di halaman Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kandangan, Selasa (8/3).
Pada pelaksanaannya, katanya, Kemenag HSS bekerja sama dengan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) setempat.
“Kegiatan penanaman pohon akan terus dilanjutkan di sekolah-sekolah Madrasah dan Pondok Pesantren yang ada di HSS,” katanya.
Sedang bagi calon pengantin, sebelum melangsungkan pernikahan diminta mengirimkan foto saat sedang menanam pohon sebagai bukti.
Sementara itu, Kepala KPH HSS, Rudiono Herlambang menambahkan, kerja sama dengan Kemenag tersebut diharapkan dapat membantu upaya rehabilitasi lahan.
“Untuk bibit, silakan ambil ke kantor KPH HSS di Desa Durian Rabung, Kecamatan Padang Batung tanpa dipungut biaya,” tambahnya.
Bibit yang disediakan KPH HSS merupakan jenis tanaman Multy Puspose Tree Spesies atau MPTS yang menghasilkan buah dan jenis pohon biasa. (ra/wan)