Adaro Siap Ganti Rugi Lahan Warga Upau Sesuai Perhitungan Tim Verifikasi

“Adaro bersama Tim Verifikasi yang dibentuk Pemkab Tabalong terus mengikhtiarkan atau berusaha memberikan pilihan opsi terbaik hingga dapat disepakati para pihak terkait”

Silahkan Bagikan / Share :

Mediasi ketiga yang dilaksanakan Rabu (2/3) kemaren belum menghasilkan kesepakatan (foto: TABIRkota/saadilah)

TANJUNG (TABIRkota) – Perusahaan pertambangan batu bara nasional, PT Adaro Indonesia siap memberikan ganti rugi tanam tumbuh lahan warga Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) sesuai hasil perhitungan Tim Verifikasi.

Menurut Media Relations Section Head PT Adaro Indonesia, Kadarisman, mediasi sebelumnya pada 5 November dan 20 Desember 2021 lalu, telah disepakati akan dilakukan inventarisir kepemilikan dan pemanfaatan lahan kebun yang dipermasalahkan.

“Hasil mediasi sebelumnya telah disepakati akan dibentuk Tim Verifikasi dengan melibatkan unsur terkait dan Adaro dalam hal ini siap menjalankan apa yang menjadi hasil temuan tim tersebut,” ujarnya saat dihubungi melalui Whatapps, Kamis (3/3).

Pasca mediasi sebelumnya, Tim Verifikasi telah turun ke lapangan dan memperoleh data 17 pemilik lahan yang dipermasalahkan.

17 pemilik tersebut terdiri dari enam pemilik lokasi lahan di Tabalong, delapan pemilik lokasi lahan di Kabuapten Balangan dan tiga pemilik lokasi lahan di perbatasan dua kabupaten tersebut.

Selain itu, juga terdapat lokasi yang sudah dibersihkan oleh Adaro atas nama tiga orang pemilik.

Tim Verifikasi juga telah menghasilkan perhitungan ganti rugi tanam tumbuh lahan untuk tiap pemilik dengan nominal bervariasi.

Namun pada mediasi ketiga, Rabu (2/3) kemaren, warga Kaong selaku pemilik lahan menolak besaran ganti rugi hasil perhitungan dari Tim Verifikasi.

Warga menuntut penggantian sebesar Rp650 juta per hektar.

Kadarisman mengatakan, secara keseluruhan mediasi ketiga berjalan dengan baik, dimana telah menunjukkan progress dari pertemuan-pertemuan sebelumnya.

“Hal tersebut membuktikan, Adaro bersama Tim Verifikasi yang dibentuk Pemkab Tabalong terus mengikhtiarkan atau berusaha memberikan pilihan opsi terbaik hingga dapat disepakati para pihak terkait,” katanya.

Ia menambahkan, mediasi ketiga yang telah berjalan bukan jalan buntu, namun justru jalan maju yang sudah melewati banyak progres hingga saat ini.

“Persoalan perbedaan pendapat, termasuk dinamika yang tidak bisa dihindarkan dan membangun kesepahaman memang pastinya akan membutuhkan waktu,” tambahnya.

Penyelesaian masalah tali asih atau ganti rugi tanam tumbuh, diakui sebagai itikad baik dan solusi yang ditawarkan perusahaan.

Adaro Indonesia dalam hal ini tetap berkomitmen untuk menjalankan hasil kesepakatan pada mediasi-mediasi yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Perihal hasil dari mediasi ketiga kemaren, akan dilaporkan ke pimpinan Adaro pusat untuk ditindak lanjuti. (saa)

Silahkan Bagikan / Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Angka Ekspor Kalsel di 2022 Turun Tajam, Dampak Kebijakan Pemerintah Pusat

Jum Mar 4 , 2022
"Dibandingkan Desember 2021, secara keseluruhan jumlah ekspor dari Kalimantan Selatan turun sebesar 48,30 persen"

You May Like