Apes, Warga Bintang Ara Diringkus Polisi Saat Ambil Pesanan Sabu

“Petugas yang telah mengintai melihat pelaku memarkirkan sepeda motor dan nampak seperti sedang mencari sesuatu di bawah tiang”

Silahkan Bagikan / Share :
W, warga Bintang Ara yang apes ditangkap polisi sebelum sempat menikmati sabu pesanan (foto: TABIRkota/saadilah)

TANJUNG (TABIRkota) –  Sungguh apes nasib W (30) warga Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), dirinya diringkus petugas dari Polsek Tanjung saat mengambil pesanan narkotika jenis sabu.

Menurut Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres setempat, Iptu Mujiono, W ditangkap di pintu gerbng Jalan H Mahrawi, Kelurahan Jangkung, Selasa (1/2) siang.

“Penangkapan W berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh jajaran Polsek Tanjung,” ujarnya.

Petugas yang telah mengintai, katanya, melihat pelaku memarkirkan sepeda motor dan nampak seperti sedang mencari sesuatu di bawah tiang.

“Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas segera manangkap W dan melakukan interogasi,” katanya.

Setelah diinterogasi, tambahnya, W mengaku ingin mengambil narkotika jenis sabu yang sudah dipesannya sebelumnya dan diletakkan si penjual di lokasi tersebut.

“Pelaku ini melakukan transaksi dengan pembayaran melalui transfer bank ke rekening yang telah disediakan penjual,” tambahnya.

Dari tangan W, petugas menyita barang bukti satu bungkus kotak rokok berisi plastik klip sabu dengan berat bersih 0,39 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa Nopol, satu lembar bukti transfer ke rekening BNI, satu unit Handpone warna hitam dan satu unit Hp android warna hitam.

Saat ini W yang belum sempat menikmati barang haram pesanannya itu, ditahan di Mapolsek Tanjung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. (saa)

Silahkan Bagikan / Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pertama di Kalsel, Desa Lungau di HSS Ditetapkan Menjadi Kampung Restorative Justice

Rab Mar 2 , 2022
"Kampung RJ dimaksudkan sebagai tempat melaksanakan musyawarah dan mufakat perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat dengan dimediasi oleh jaksa"

You May Like