
TANJUNG (TABIRkota) – Sungguh apes nasib W (30) warga Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), dirinya diringkus petugas dari Polsek Tanjung saat mengambil pesanan narkotika jenis sabu.
Menurut Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres setempat, Iptu Mujiono, W ditangkap di pintu gerbng Jalan H Mahrawi, Kelurahan Jangkung, Selasa (1/2) siang.
“Penangkapan W berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh jajaran Polsek Tanjung,” ujarnya.
Petugas yang telah mengintai, katanya, melihat pelaku memarkirkan sepeda motor dan nampak seperti sedang mencari sesuatu di bawah tiang.
“Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas segera manangkap W dan melakukan interogasi,” katanya.
Setelah diinterogasi, tambahnya, W mengaku ingin mengambil narkotika jenis sabu yang sudah dipesannya sebelumnya dan diletakkan si penjual di lokasi tersebut.
“Pelaku ini melakukan transaksi dengan pembayaran melalui transfer bank ke rekening yang telah disediakan penjual,” tambahnya.
Dari tangan W, petugas menyita barang bukti satu bungkus kotak rokok berisi plastik klip sabu dengan berat bersih 0,39 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa Nopol, satu lembar bukti transfer ke rekening BNI, satu unit Handpone warna hitam dan satu unit Hp android warna hitam.
Saat ini W yang belum sempat menikmati barang haram pesanannya itu, ditahan di Mapolsek Tanjung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. (saa)