Rawat Bahan Pustaka, Dispersip Kalsel Lakukan Preservasi

“Preservasi dan reproduksi terutama dilakukan pada buku-buku bermuatan lokal, yang berisi sejarah dan kebudayaan Banjar, atau hal-hal yang berhubungan dengan tradisi Banjar.”

Silahkan Bagikan / Share :
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan secara berkala melakukan upaya preservasi agar bahan-bahan bacaan tetap terjaga dan terpelihara.

BANJARMASIN (TABIRkota) – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan, secara berkala melakukan upaya preservasi agar bahan-bahan bacaan cetak maupun non-cetak tetap terawat.

Preservasi dan reproduksi terutama dilakukan pada buku-buku bermuatan lokal, yang berisi sejarah dan kebudayaan Banjar, atau hal-hal yang berhubungan dengan tradisi Banjar.

Bahan-bahan bacaan yang dipreservasi dan direproduksi itu, antara lain buku-buku koleksi Perpustakaan Provinsi Kalimantan Selatan di Jalan A Yani Km 6, Kota Banjarmasin.

Kepala Dispersip Kalimantan Selatan melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Wildan Akhyar, mengatakan, preservasi dalam bentuk reproduksi atau cetak ulang dilakukan, agar isi atau kandungan ilmu pengetahuan yang ada pada buku tidak hilang.

“Untuk tetap menjamin akses informasi dan menjaga isi atau kandungan intelektual di dalamnya, maka dilakukanlah pelestarian bahan pustaka, termasuk pemeliharaan, perawatan, pengawetan, dan perbaikan”, jelas Wildan Akhyar baru-baru ini, sebagaimana dikutip Media Center Kalsel.

Sesuai perkembangan teknologi, preservasi juga dilakukan dalam bentuk alih media, yakni dari fisik menjadi digital atau e-book.

Upaya perlindungan terhadap buku sebagai benda budaya tertulis ini sekaligus bentuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. (sah)

Silahkan Bagikan / Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kasus Covid-19 Meningkat, Tabalong PPKM Level 3

Sel Mar 1 , 2022
"Penetapan PPKM level 3 di Tabalong dikarenakan terjadinya peningkatan kasus Covid-19 yang cukup masif selama dua minggu terakhir."

You May Like