
TANJUNG (TABIRkota) – Menyusul meningkatnya kasus Covid 19, pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Tabalong, H Taufiqurrahman Hamdie, penetapan PPKM level 3 di Tabalong berdasarkan surat edaran Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI.
“Tanggal 28 Februari Kemendagri RI telah mengeluarkan instruksi nomor 15 tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM,” ujarnya melalui pesan Whatsapp, Selasa (1/3).
Ia mengatakan, penetapan PPKM level 3 di Tabalong dikarenakan terjadinya peningkatan kasus Covid-19 yang cukup massif selama dua minggu terakhir.
“Peningkatan kasus Covid-19 terjadi salah satunya karena tingginya mobilitas masyarakat lokal yang ke luar daerah,” katanya.
Ia menambahkan, salah satu cara mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 adalah dengan melaksanakan vaksinasi dan tetap menjalankan protokol Kesehatan (Prokes).
“Sama juga, terkait transmisi lokal yang terkonfirmasi varian Omicron, sejauh ini menurut pengamatan kasus sebelumnya,” tambahnya.
Inmendagri RI terkait penerapan PPKM Level 3 di Tabalong, berlaku sejak 1 hingga 14 Maret mendatang. (saa)