
TANJUNG (eMKa) – Bupati Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), Anang Syakhfiani mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru dilantik agar tidak pindah sebelum sampai masa kerja 10 tahun.
Hal itu disampaikannya pada acara Pelantikan dan Penyerahan SK CPNS serta PPPK non guru di Aula Tanjung Puri, Rabu (23/2).
Menurutnya, sesuai aturan Kemenpan-RB dan BKN, masa kontrak ASN adalah 10 tahun dan bagi yang mengajukan pindah sebelum habis masa kontrak, berarti mengundurkan diri.
“Saya sudah memberikan arahan pada BKPSDM, bagi ASN yang ingin pindah di dalam kabupaten maka yang bersangkutan harus menjalani lima tahun dulu ditempat diangkat awal,” ujarnya.
Apabila ada ASN yang mengajukan pindah dilingkup kabupaten namun menjalani masa kerja di tempat awal diangkat kurang dari lima tahun, juga akan dianggap mengundurkan diri.
Meski begitu, katanya, hal-hal terkait keperluan untuk pindah tetap akan dipertimbangkan.
“Bagi CPNS dan PPPK non guru yang baru menerima SK, diharapkan bisa memberikan pengabdian terbaik untuk daerah,” katanya.
Ia menambahkan, Tabalong adalah satu dari 13 kabupaten/kota di Kalsel yang sangat membutuhkan CPNS dan PPPK.
“Kedepan, Tabalong akan menghadapi beban dan tugas yang berat, diantaranya kita berbatasan langsung dengan IKN sehingga dibutuhkan ASN yang loyal, kinerjanya bagus serta mau belajar,” tambahnya.
Kepada CPNS dan PPPK baru dilantik diingatkan agar bisa segera beradaptasi dengan satuan kerjanya.
Pada pelantikan kali ini, Bupati memberikan SK kepada 25 CPNS dan empat PPPK non guru. (saa)