
PARINGIN (TABIRkota) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan hewan ternak sapi Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) setempat.
Menurut Kasi Intel Kejari Balangan, Raj Boby Caesar Fardenias, penetapan tersangka dilakukan setelah melewati rangkaian tahapan penyidikan yang menghadirkan 96 saksi.
“Dari hasil penyidikan, Kejari Balangan menetapkan RH sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (16/2).
Penetapan RH sebagai tersangka, katanya, dituangkan melalui surat Nomor R-16/O.3.22/Fd.1/02/2022 Tertanggal 2 Februari 2022.
“Kita telah mengantongi dua barang bukti atas kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan sekitar Rp1 Miliar tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka karena masih dilakukan pengembangan.
“Karena itu, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan ternak sapi tersebut diketahui sejak Oktober 2021 lalu hingga kemudian naik ke tahap penyidikan.
Proyek pengadaan ternak sapi itu sendiri menggunakan pagu anggaran 2019 dan 2020 sebesar lebih dari Rp15 MIliar. (dri)