
TANJUNG (TABIRkota) – Seorang residivis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) asal Kota Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang telah melakukan aksinya di Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil ditangkap tim gabungan Polres Tabalong di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono mengatakan, pelaku dengan inisial AK (35) tersebut, tercatat sebagai warga Jalan Sarigading, Simpang Empat Bulau Dalam, Kecamatan Baratai, HST.
“Pelaku berhasil diringkus di sebuah kontrakan di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kaltim pada Minggu (13/2),” katanya di Tanjung, ibu kota Tabalong, Senin (14/2).
Penangkapan pelaku, ujarnya, dilakukan tim gabungan Polres Tabalong, Polres Paser dan Polsek Batu Sopang dengan dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Trisna Agus Brata.
“Kamis, 15 Agustus 2019 lalu, pelaku telah melakukan tindak curanmor di sebuah mess karyawan di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak,” ujarnya.
Pada saat kejadian, korban memarkir kendaraannya di dalam mess dalam keadaan terkunci stang dan meletakkan kuncinya di atas lemari kamar.
Keesokan harinya, saat bangun tidur sekitar pukul 06.00 Wita, kendaraan korban sudah tidak ada.
Selain kendaraan bermotor, turut raib sebuah HP Android dan uang tunai Rp150 ribu.
Ia menambahkan, dalam aksinya tersebut AK berhasil menggasak satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi DA 6517 UAV Warna Hitam, No Rangka MH1JFZ123HK1944 dan No Mesin JFZ1E2200781 serta satu buah HP Android milik korban.
“Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20.600.000 dan melaporkannya ke Polres Tabalong, sebagaimana laporan polisi tanggal 15 Agustus 2019,” tambahnya.
Saat ini, AK telah diamankan di Mapolres Tabalong dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana curanmor sebagaimana dimaksud dalam 363 KUH Pidana. (saa)