
MUARA TEWEH (TABIRkota) – Perusahaan kelapa sawit, PT Multi Persada Gatramegah (MPG), disidang adat oleh Lembaga Adat Dayak Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Anak perusahaan Musim Mas Grup (MMG) tersebut, disidang adat atas dakwaan perampasan tanah adat serta pelecehan tanda dan lembaga adat Dayak.
Sidang adat yang dihadiri Hakim Adat, Pandawa dan menghadirkan terlapor tersebut dilaksanakan di aula Rumah Betang, Muara Teweh, Senin (14/2).
Dalam dakwaan, PT Multi Persada Gatramegah disebutkan telah melanggar dan melecehkan adat Dayak, merampas tanah warga tanpa ganti rugi serta memprovokasi warga.
Selain itu, perusahaan juga di dakwa telah melakuan pengrusakan tanda adat dan pengrusakan hutan hingga mengakibatkan hilangnya mata pencaharian warga setempat.
Saat diundang untuk melakukan klarifikasi, pihak perusahaan tidak mau datang.
Menurut Ketua Dewan Adat Dayak Barut, Junio Suharto, pelaksanaan sidang adat merupakan puncak dari permasalahan yang terjadi sejak awal 2021 lalu.
“Dimana dalam hal ini, pihak perusahaan telah melakukan pelecehan terhadap adat Dayak setempat,” ujarnya.
Bagi investor yang menanamkan investasi di Barut, katanya, harus menghargai warga setempat.
“Harusnya pihak perusahaan memiliki prinsip dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung,” katanya.
Berdasarkan dakwaan-dakwaan tersebut, Hakim Adat meminta agar pihak perusahaan membayar Denda Adat sesuai ketentuan adat yang berlaku.
Hal yang meringankan perusahaan adalah pihak manajemen berlaku kooperatif dengan memfasilitasi pertemuan dan sebelumnya belum pernah melanggar adat.
Sidang adat yang digelar kali ini merupakan pembacaan dakwaan.
Pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Kamis (17/2) mendatang, pihak perusahaan dipersilakan membawa saksi yang meringankan. (ban)