Bupati: Program Angkutan Gratis di Tabalong Hantarkan Dua Penghargaan Nasional

“Diharapkan PT Adaro Indonesia bersama mitra kerja dapat terus memberikan dukungan dengan menambah lima unit armada angkutan gratis setiap tahunnya”

Silahkan Bagikan / Share :

Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani bersama perwakilan PT SIS menanda tangani penyerahan bantuan dua unit angkutan gratis (foto: TABIRkota/saadilah)

TANJUNG (TABIRkota) – Program angkutan gratis yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menghantarkan dua penghargaan tingkat nasional, ujar Bupati setempat, Anang Syakhfiani.

Hal tersebut disampaikannya saat acara penyerahan bantuan angkutan gratis oleh PT Saptaindra Sejahtera kepada Pemkab Tabalong di Pendopo Bersinar, Tanjung, Senin (14/2).

“Karena itu, kita berharap PT Adaro Indonesia bersama mitra kerja melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dapat terus menambah jumlah unit bantuan angkutan gratis,” ujarnya.

Ia mengatakan, penghargaan tingkat nasional yang telah diterima adalah Inovasi Terbaik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

“Kita masuk top 45, termasuk didalamnya program Layanan Angkutan Masyarakat Tabalong Nyaman dan Gratis atau disingkat Langsat Manis,” katanya.

Penghargaan kedua, Pemkab Tabalong berhasil meraih peringkat keempat pada Innovation Government Award (IGA).

Atas keberhasilan tersebut, tambahnya, diharapkan PT Adaro Indonesia bersama mitra kerja dapat terus memberikan dukungan dengan menambah lima unit armada angkutan gratis setiap tahunnya.

“Nanti kita bicarakan saat perumusan CSR 2022,” tambahnya.

Program Langsat Manis sendiri merupakan program kebanggaan Pemkab Tabalong yang selama tiga tahun berturut-turut meraih penghargaan Anugerah Wahana Tata Nugraha (WTN) Paripurna. (saa)

Silahkan Bagikan / Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Warga Benoa Hilir di Barut Klaim Lahan Seluas 594 Hektar Belum Diberikan Ganti Rugi

Sen Feb 14 , 2022
“Di lahan yang diusahakan oleh perusahaan ada pemilik lahan secara berkelompok yang sah dan belum pernah menerima ganti rugi”

You May Like