
TANJUNG (TABIRkota) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong meringkus dua budak sabu yang salah satu diantaranya merupakan bandar dan mengaku memperoleh narkoba dengan cara membeli dari seseorang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono mengatakan, kedua budak sabu tersebut masing-masing MF (30) warga Desa Palapi dan MZR (24) warga Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya yang diringkus pada Senin (7/2) lalu.
“Penangkapan MZR merupakan pengembangan kasus MF yang diringkus di sebuah rumah kontrakan di Desa Simpung Layung dengan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo,” katanya di Tanjung, ibu kota Tabalong, Jum’at (11/2).
Menurutnya, pada penangkapan MF, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas berhasil menemukan barang bukti yang diselipkan di dinding toilet dan di kamar.
“Pada penangkapan itu petugas menyita satu buah pipet kaca berisi gumpalan warna bening, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp544 ribu, satu buah bong dari botol bekas air mineral warna bening, dua buah sedotan plastik warna putih, satu buah kotak bekas rokok dan dua buah HP android berbagai merk, sebagai barang bukti,” ujarnya.
Dihadapan petugas, MF “bernyanyi” dan mengatakan bahwa narkoba jenis sabu yang dimilikinya didapat dengan cara membeli dari MZR.
Dari pengakuan MF, petugas melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan MZR dan berhasil menangkap yang bersangkutan dikediamannya di Simpung Layung pada hari itu juga sekitar pukul 09.00 Wita.
Dengan disaksikan aparat desa setempat, tambahnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 10 bungkus plastik klip di duga narkotika jenis sabu.
“Dari pengakuan MZR, sabu miliknya diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang berada di Lapas Banjarmasin,” tambahnya.
10 paket plastik klip diduga sabu yang disita petugas tersebut terdiri dari 2,31 gram, 4,78 gram, 0,13 gram, 0,13 gram, 0,09 gram, 0,09 gram, 0,11 gram, 0,79 gram, 0,05 gram dan 0,05 gram dengan total berat keseluruhan bersih 8,53 gram.
Juga disita tiga plastik klip warna bening masing-masing berisi 10 butir, 9,5 butir dan 6 butir obat tablet warna putih jenis Zenith Carnophen serta satu bungkusan bekas warna hitam.
Selain itu, petugas juga menyita satu sekop dari plastik sedotan warna bening, satu plastik klip besar warna bening, dua pak plastik klip warna bening, satu buah masker bekas warna hitam, satu kaleng tabungan bekas, uang tunai senilai Rp400 ribu rupiah, satu buah HP android, satu buah gitar dan satu lembar tisu bekas warna putih. (saa)