BPKP Kalteng Masih Temukan Kasus Pada Pengelola Dana Desa

“Dalam pengelolaan Dana Desa, ada hal yang sangat perlu diperhatikan dari sisi pengendalian intern yaitu adanya pemisahan tugas dan pungsi”

Silahkan Bagikan / Share :
(foto: TABIRkota/bani)

MUARA TEWEH (TABIRkota) – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih ada menemukan kasus pada pengelolaan Dana Desa, ujar Kepala BPKP Kalteng, Bambang Ari Setiono.

Hal tersebut dikatakannya pada kegiatan Bimbingan Teknis (BImtek) Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Dalam Bidang Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa Berbasis Aplikasi Siskeudes dan Sipades yang dilaksanakan di aula Balai Antang, Kota Muara Teweh, ibu kota Kabupaten Barito Utara (Barut), Rabu (26/1).

Karena itulah, katanya, sangat penting agar pengelolaan Dana Desa dilakukan dengan hati-hati.

“Dalam pengelolaan Dana Desa, ada hal yang sangat perlu diperhatikan dari sisi pengendalian intern yaitu adanya pemisahan tugas dan pungsi,” katanya.

Pemisahan tugas dan fungsi tersebut harus jelas, dimana Kaur Keuangan yang menyimpan uang, Sekretaris Desa yang memverifikasi kegiatan sedang Kepala Desa bertugas memotorisasi kegiatan.

Menurutnya, BPKP sebagai pengawas internal pemerintah salah satu tugasnya adalah mengawal akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan pembangunan, diantaranya keuangan desa.

“Aparatur Desa ditugaskan mengelola keuangan negara, baik itu Dana Desa yang jumlahnya tidak sedikit, ada ADD, Bantuan Keuangan dan mengelola pendapatan asli desa (PAD) yang harus di pertanggung jawabkan penggunaannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengelolaan keuangan negara harus bisa dipertanggung jawabkan, salah satunya dengan menggunakan aplikasi Siskeudes dan Sipades.

“Apa yang dibelanjakan dari Dana Desa, harus diadministrasikan dan diinventarisasikan, bukan hanya sekedar pengadaan,” tambahnya.

Apa yang dibelanjakan  sebagai aset desa, sebenarnya merupakan aset Negara yang proses pengalokasiannya sejak awal dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggung jawaban sampai pelaporan, jelas harus dan sesuai dengan aturan.

Bila BPKB menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, akan dilakukan perhitungan kerugian negara bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. (ban)

Silahkan Bagikan / Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gelar Operasi Pasar, Pemkab Tabalong Distribusikan 3.288 Liter Minyak Goreng

Kam Jan 27 , 2022
"Operasi Pasar dilakukan dalam rangka penerapan minyak goreng satu harga sesuai Surat Edaran Menteri Perdagangan RI Nomor 66/PDN.4/SD/01/2022 tanggal 18 Januari 2022 perihal Penyediaan Minyak Goreng Kemasan"

You May Like