
BUNTOK (TABIRkota) – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil meringkus seorang pemuda pengedar sabu lintas provinsi.
Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, SIK MIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Bagus Winarmoko mengatakan, pengedar sabu tersebut, S (18) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap petugas di Desa Baru, Barsel, Minggu (23/1) sekitar pukul 04.30 Wib.
“Penangkapan ini merupakan respon cepat kami dalam menindak lanjuti informasi masyarakat,” katanya.
Menurutnya, masyarakat selama ini merasa resah dengan tingkah pelaku yang mengedarkan barang haram tersebut.
“Saat proses penangkapan, kita di back up unit Resmob Porles Barsel hingga berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket diduga sabu seberat 15,24 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening.
“Petugas menemukan tiga paket diduga sabu di saku depan sebelah kanan celana jeans warna biru,” tambahnya.
Petugas juga mengamankan satu buah telepon genggam merk Infinix warna hitam, sebelah buah pipet kaca dan satu buah plastik klip bening.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Terhadap pelaku disangkakan Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maskimal 20 tahun penjara. (dig)