
TANJUNG (TABIRkota) – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil menangkap seorang kurir narkoba, MT alias Tobat (34) saat mengantarkan sabu dari Banjarmasin ke Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono mengatakan, MT alias Tobat ditangkap petugas saat melintas di Jalan H Badarudin, Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Rabu (18/1) dini hari.
“Dari pengakuannya, MT alias Tobat ini seorang kurir yang mendapat tugas dari seseorang untuk mengantar sabu ke Tabalong dan saat tertangkap merupakan misinya yang ketiga kali,” katanya kepada wartawan, Rabu (19/1).
MT alias Tobat tercatat sebagai warga Jalan Teluk Tiram Darat, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin namun yang bersangkutan tinggal di Sungai Lulut, Komplek Permata Raya, Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.
Penangkapan MT alias Tobat, ujarnya, berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu oleh seseorang yang menggunakan sepeda motor di sekitar Kelurahan Sulingan.
“Berbekal informasi tersebut, petugas dipimpin Kasat Satresnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo langsung melakukan penyisiran di lokasi dimaksud,” ujarnya.
Sampai di lokasi, petugas melihat seseorang yang sesuai informasi dengan gerak gerik mencurigakan dan segera bergerak menghentikan pelaku.
Saat dihentikan petugas, tambahnya, pelaku terlihat menjatuhkan sesuati ke tanah.
“Dengan didampingi Ketua RT setempat, petugas bersama-sama pelaku memeriksa barang yang dibuang tersebut yang setelah diamati berisi serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu,” tambahnya.
Hasil interogasi, MT alias Tobat mengakui bahwa ia bertugas membawa sabu dari Banjarmasin ke Tabalong atas perintah seseorang melalui telepon dengan upah sebesar Rp2 juta.
Untuk membawa sabu ke Tabalong, MT alias Tobat mendapat bayaran di muka sebesar Rp500 ribu dan sisanya akan diberikan setelah barang diterima pembeli.
Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 99,32 gram diamankan di Mapolres Tabalong.
Petugas juga menyita barang bukti lain seperti satu buah plastik klip besar, satu buah plastik warna hitam, satu buah plastik warna hijau, satu buah bungkusan plastik warna bening, uang tunai sebesar Rp200 ribu dan satu unit sepeda motor beserta kunci kontaknya serta satu buah telepon genggam.
Atas perbuatannya, Tobat dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (saa)