
MUARA TEWEH (TABIRkota) – Angkutan barang umum yang melintas di jalan umum di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), wajib memprioritaskan pengguna jalan dan bila melanggar akan dikenakan sanksi hukum.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Barut, Fery Kusmiadi, sanksi hukum yang akan dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Angkutan barang umum juga harus bersih dari lumpur atau tanah liat yang melekat pada body dan roda,” ujarnya di Muara Teweh, ibu kota Barut, Rabu.
Selain itu, katanya, apabila jalanan kotor akibat lumpur atau tanah dari angkutan barang umum, maka harus siap melakukan pembersihan bila masuk dalam kota.
“Juga harus mentaati rambu-rambu lalu lintas dan bagi pelaku usaha yang kendaraannya merusak fasilitas keselamatan jalan, wajib bertanggung jawab,” katanya.
Sebelumnya Dinas Perhubungan Barut melakukan rapat bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kepolisian dan para pengusaha setempat.
Rapat tersebut digelar dalam rangka menindak lanjuti laporan dan keluhan masyarakat pengguna jalan terkait material pasir dan tanah yang sering berserakan di ruas jalan umum.
Pasir dan tanah tumpahan dari truk angkutan tersebut mengotori jalanan dan ketika turun hujan membuat jalanan becek sehingga membahayakan pengguna jalan. (ban)