
MUARA TEWEH (TABIRkota) – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut),Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan dua “budak” sabu yang kedapatan memiliki dan tanpa hak menyimpan barang haram tersebut.
Keduanya masing-masing LAI (24) warga Jalan Pangeran Antasari RT 4 dan ANK (21) warga Jalan Merak RT 26, Kelurahan Melayu, Kota Muara Teweh.
Kapolres Barut, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Resnarkoba, AKP Slameto mengatakan, keduanya ditangkap saat berada di rumah ANK di Jalan Merak pada Jum’at (7/1) sekitar pukul 17.00 Wib.
“Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya satu paket plastik klip berisi sabu seberat 0,30 gram bruto,” katanya kepada wartawan, Sabtu (8/1).
Selain itu, ujarnya, juga berhasil diamankan barang bukti berupa satu dompet kulit warna hitam, satu handphone merk Vivo 1819 warna biru dan satu handphone merk Evercross warna biru serta uang tunai sebesar Rp450 ribu.
“Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah terlapor sering digunakan sebagai tempat penyalah gunaan narkoba,” ujarnya.
Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan keduanya sedang berada di rumah ANK.
Ia menambahkan, petugas segera melakukan penangkapan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti.
“Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Barut untuk menjalani proses lebih lanjut,” tambahnya.
Terhadap kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ban)