
TANJUNG (TABIRkota) – 12 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) memperoleh asimilasi rumah lebih awal.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Rommy Waskita Pambudi mengatakan, 12 napi tersebut sudah boleh pulang pada Kamis (6/1).
“Para napi tersebut bebas lebih awal setelah mendapatkan asilimasi di rumah setelah kebijakan pemberian Hak Integrasi dan Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak diperpanjang,” katanya di Tanjung, ibu kota Tabalong, Jum’at (7/1).
Menurutnya, asimilasi diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 43 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Pelaksanaan Permenkumham tersebut merupakan langkah yang ditempuh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memenuhi perlindungan kesehatan para warga binaan pemasyarakatan (WBP) disituasi pandemi Covid-19, terlebih mewaspadai varian-varian barunya,” ujarnya.
Selain itu, 12 napi yang di asimilasikan tersebut sudah memenuhi syarat sesuai Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, yaitu telah menjalani setengah masa pidana dan dua pertiga masa pidananya tidak melebihi 30 Juni 2022.
Meski bebas lebih awal, namun 12 napi asimilasi tersebut tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) satu bulan sekali hingga masa tahanan mereka selesai.
Jika selama masih berstatus sebagai tahanan rumah, tambahnya, para napi tersebut kembali berbuat ulah atau melakukan tindak kriminal, maka masa tahanan rumahnya akan dicabut dan yang bersangkutan harus menyelesaikan masa tahanan yang tersisa hingga habis, ditambah dengan vonis hakim terkait tindak kriminalnya yang baru.
“Karena itu saya berpesan kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan yang memperoleh asimilasi agar tidak mengulangi kesalahan dengan kembali berbuat kriminal hingga masuk kembali ke Rutan,” tambahnya.
Selain itu, para napi yang menjalani asimilasi rumah juga diimbau agar terus menjalankan protokol kesehatan.
12 napi tersebut kemudian diserahkan kepada Bapas Amuntai selaku pembimbing dan pengawas selama menjalani program asimilasi di rumah. (saa)