LBH Pilar Keadilan Pastikan Pendampingan Hukum Gratis Kepada Warga Tabalong

LBH Pilar Keadilan dan PN Tanjung tanda tangani MoU untuk yang kedua kalinya sejak 2021 lalu (foto: TABIRkota/saadilah)

TANJUNG (TABIRkota) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Keadilan di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) memastikan warga kabupaten setempat yang ingin berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan hukum, tidak akan dikenakan biaya.

Hal tersebut dikatakan Direktur LBH Pilar Keadilan, Chandra Saputra Jaya usai penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung di Aula Pengadilan Negeri setempat, Senin (3/1).

Menurutnya, warga berhak atas layanan konsultasi dan pendampingan hukum secara cuma-cuma selama masih berkaitan dengan hukum pidana.

“Dengan ketentuan, kami mendapat penunjukan dari majelis, terutama kasus hukum pidana,” ujarnya.

LBH Pilar Keadilan merupakan penyelia layanan pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Tanjung yang kembali melanjutkan tugasnya pada 2022 ini yang disahkan melalui penandatanganan MoU.

Chandra Saputra Jaya mengatakan, terdapat sejumlah indicator kinerja yang wajib dipenuhi, seperti petugas pemberi bantuan hukum tidak dibenarkan memberikan layanan hukum sekaligus kepada penggugat dan tergugat atau terdakwa, dalam perkara yang sama.

“Bantuan hukum harus dijalankan dengan sopan, ramah serta menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas, dilandasi dengan sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai,” katanya.

Tak hanya itu, tambahnya, pemberian bantuan hukum harus sama, tidak pandang bulu kepada semua pemohon yang dilakukan dengan sepenuh hati dan penuh rasa tanggung jawab.

“Petugas pemberi bantuan hukum dilarang mengatas namakan dirinya sebagai bagian atau petugas dari pengadilan serta  bertanggung jawab memberikan informasi yang sebenarnya terkait pelaksanaan tugas di Posbakum,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua PN Tanjung, Wisnu Widiastuti mengatakan, kerja sama dengan LBH Pilar Keadilan  merupakan yang kedua kalinya dilakukan.

“Tugas utama LBH Pilar Keadilan adalah memberikan pendampingan hukum dan memberikan advis kepada masyarakat Tabalong, khususnya yang berperkara di PN Tanjung,” katanya.

Diharapkan, kerja sama yang baik pada 2021 lalu akan lebih ditingkatkan lagi dan semakin bersinergi di 2022 ini. (saa)

Silahkan Bagikan / Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Awal 2022 Bupati Tabalong Mutasi 470 ASN

Sel Jan 4 , 2022
TANJUNG (TABIRkota) – Awal 2022 ini di Kabupaten (Pemkab) Talong, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditandai dengan mutasi terhadap 470 Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Bupati setempat. Pelantikan sumpah jabatan ASN yang dimutasi dan mendapat promosi tersebut dilaksanakan secara tatap muka dan daring di Pendopo Bersinar, […]

You May Like