
MUARA TEWEH (TABIRkota) – Para pedagang di pasar pemerintah di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), terancam tidak dapat memperpanjang kontrak bila tidak dapat memperlihatkan kartu atau sertifikat vaksin.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Barut, H Hajrannor mengatakan, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Imbauan Nomor: 465/DISDAGRIN/XII/2021 dengan memperhatikan Imbauan Bupati Barito Utara nomor 800/2144/P2P/DISKES.
“Bagi pedagang yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin, tidak akan mendapatkan perpanjangan kontrak kecuali ada alasan khusus dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter,” katanya.
Dalam Surat Imbauan tersebut disebutkan agar seluruh pedagang pasar di Barut untuk segera melakukan vaksin COVID-19.
Kemudian bagi seluruh pedagang pasar yang dikelola Pemkab Barut, surat vaksin menjadi syarat utama untuk perpanjangan kontrak tahun 2022.
Sementara itu, Kepala Pasar Pendopo di Muara Teweh, Eko, memastikan Surat Imbauan tersebut sudah diketahui dan dipahami para pedagang.
“Khusus untuk pedagang di Pasar Pendopo, dari sekitar 300 hingga 400 pedagang, tinggal beberapa orang saja yang belum di vaksin karena berbagai alasan,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Barut, H Siswandoyo menambahkan, capaian vaksinasi untuk pedagang dan pelayanan publik memang masih perlu ditingkatkan.
“Saat ini cakupan vaksinasi sekitar 65,50 persen, masih dibawah target pemerintah yang 70 persen sehingga harus ditingkatkan,” tambahnya.
Di Kota Muara Teweh sendiri, terdapat beberapa pasar yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, seperti Pasar Pendopo, Pertokoan Barito Permai, Pasar Gembira, PBB dan Pasar Dermaga dengan total jumlah pedagang lebih dari 1.000 orang. (ban)