
MUARA TEWEH (TABIRkota) – Seorang pria, ABA alias Arif (25) warga Desa Trahean, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan serbuk kristal putih diduga sabu dalam sebuah dompet warna pink.
Kasat Narkoba Polres Barut, AKP Slameto mengatakan, barang bukti (barbuk) diduga sabu tersebut ditemukan setelah petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Barut menggeledah rumah Arif di Desa Trahean, Selasa (14/12) lalu.
“Tersangka diduga pengedar narkotika, diamankan sekitar pukul 17.00 Wib atas kepemilikan satu buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 0,64 gram,” katanya di Muara Teweh, ibu kota Barut, Rabu (15/12).
Menurutnya, penangkapan Arif berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka sering melakukan penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
“Atas informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan hingga Selasa kemaren diketahui tersangka sedang berada dirumahnya,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan dari hasil penggeledahan di tubuh tersangka ditemukan uang tunai sebesar Rp830 ribu.
Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan petugas juga mengamankan satu buah dompet kecil warna pink yang berisi serbuk putih diduga sabu, yang disimpan di sebuah tas yang tergantung di dinding dapur rumah tersangka.
“Turut diamankan sebagai barbuk, satu buah sendok takar sabu terbuat dari potongan sedotan plastik hijau lis putih, satu timbangan digital warna hitam, satu handphone merk Vivo Y12 warna biru,” tambahnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barbuk diamankan di Mapolres Barut untuk menjalani proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ban)